TEHERAN (IQNA) - Kementerian Agama Indonesia dengan mengeluarkan edaran menjelang bulan suci Ramadan, membatalkan penyelenggaran tadarus Alquran di masjid-masjid dan menyerukan pembayaran zakat fitrah sesegera mungkin.
Berita ID: 3474141 Tanggal penerbitan : 2020/04/19